Search This Blog

Wednesday, November 1, 2017

GWM (Giro Wajib Minimum)

Bank Mandiri

Giro Wajib Minimum (lanjutan)

h. Giro pada Bank Indonesia dan bank lain (lanjutan)

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/19/PBI/2008 tanggal 14 Oktober 2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing, sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 10/25/PBI/2008 tanggal 23 Oktober 2008, PBI No. 12/19/PBI/2010 tanggal 4 Oktober 2010, PBI No. 13/10/PBI/2011 tanggal 9 Februari 2011, PBI No. 15/15/PBI/2013 tanggal 24 Desember 2013, PBI No. 17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015, PBI No. 18/3/PBI/2016 tanggal 10 Maret 2016, terakhir PBI No. 18/14/PBI/2016 tanggal 18 Agustus 2016, Bank wajib memenuhi Giro Wajib Minimum (GWM) pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan valuta asing.

GWM dalam Rupiah terdiri dari GWM Primer, GWM Sekunder dan GWM Loan to Funding Ratio (LFR).

GWM Primer dalam Rupiah ditetapkan sebesar 6,50% (2015: 7,50%) dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam Rupiah, GWM Sekunder dalam Rupiah ditetapkan minimum sebesar 4,00% dari DPK dalam Rupiah dan GWM LFR dalam Rupiah ditetapkan sebesar perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LFR Bank dan LFR Target dengan memperhatikan selisih antara Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank dan KPMM Insentif.

GWM Primer dan Sekunder dalam Rupiah mulai berlaku pada tanggal 1 November 2010 dan GWM LDR mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2011. GWM LFR mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2015 untuk menggantikan GWM LDR.

GWM dalam Valuta Asing ditetapkan sebesar 8,00% dari DPK dalam Valuta Asing.

Entitas Anak yang menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip syariah menerapkan Giro Wajib Minimum sesuai PBI No. 6/21/PBI/2004 tanggal 3 Agustus 2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan valuta asing bagi Bank Umum yang melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 8/23/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 dan terakhir berdasarkan PBI No. 10/23/PBI/2008 tanggal 16 Oktober 2008 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan PBI No. 15/16/PBI/2013 tanggal 24 Desember 2013, dimana setiap Bank diwajibkan memelihara Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan valuta asing yang besarnya ditetapkan sebesar 5,00% dan 1,00% dari DPK dalam Rupiah dan valuta asing.

i. Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain

Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain merupakan penanaman dana dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI), Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS), call money, penempatan “fixed-term”, deposito berjangka dan lain-lain.
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain disajikan sebesar biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan suku bunga efektif dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai.
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang. Lihat Catatan 2c untuk kebijakan akuntansi atas pinjaman yang diberikan dan piutang.

baca juga: GWM

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 18/14/PBI/2016
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 15/15/PBI/2013 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM BANK UMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
 
1. Apa latar belakang Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/14/PBI/2016 yang merupakan perubahan keempat atas PBI No. 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional?

Dalam rangka mengoptimalkan pelonggaran kebijakan moneter berupa penurunan suku bunga kebijakan dan penurunan Giro Wajib Minimum Primer untuk menambah likuiditas perbankan, Bank Indonesia menetapkan kebijakan di bidang makroprudensial melalui penyesuaian kebijakan Giro Wajib Minimum yang terkait batas bawah Loan to Funding Ratio (LFR) untuk meningkatkan pertumbuhan kredit.

2. Apa saja perubahan dalam PBI No.18/14/PBI/2016?
Hal yang berubah dalam PBI ini adalah:
a. Penetapan batas bawah LFR Target dari yang sebelumnya sebesar 78% (tujuh puluh delapan persen) menjadi sebesar 80% (delapan puluh persen)
b. Penyesuaian terhadap contoh-contoh perhitungan GWM yang terkait dengan penyebutan batas bawah LFR Target dan pengkinian tanggal data laporan.

3. Kapan tanggal mulai berlaku PBI No.18/14/PBI/2016?
Ketentuan dalam PBI ini berlaku mulai tanggal 24 Agustus 2016.

4. Bagaimana penggunaan data untuk perhitungan LFR sejak tanggal berlaku PBI No.18/14/PBI/2016?
Dalam menghitung LFR pada tanggal 24 Agustus 2016, bank menggunakan sumber data dan nilai dalam Laporan Berkala Bank Umum periode data tanggal 8–15 Agustus 2016, dan data dalam Laporan Surat Berharga Yang Diterbitkan periode Juni 2016.

No comments:

Post a Comment

Popular Posts